Tiba-tiba datang lah pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan langsung mematikan kunci sepeda motor korban.
Kemudian, ujar Kasatreskrim, pelaku menendang sepeda motor korban sehingga terjatuh lalu melakukan pelecehan seksual dengan memegang dan meremas payudara.
Pelaku juga sempat berusaha memasukan tangannya ke dalam celana korban namun gagal karena terhalang jas hujan yang dipakai korban.
Korban yang mengalami perbuatan tak senonoh itu pun berusaha untuk melawan dan berteriak meminta pertolongan masyarakat setempat.
Mendengar korbannya berteriak, pelaku panik dan melarikan diri meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, motif pelaku yakni akibat sedang dalam pengaruh minuman keras sehingga muncul nafsu untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang kebetulan sedang melintas pada saat itu,” jelas Kompol Ronny.
“Pelaku pun terancam dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan atau Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan di depan umum dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (ernawati)
Editor: Erna Djedi






