WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa STY, sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021. Hal itu disampaikan Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (06/06/2024). “Karyawan PT Antam Tbk berinisial STY dimintai keterangannya sebagai saksi kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021,” kata Kapuspenkum seperti dikutip Wartabanjar.com. Selain STY, penyidik juga memeriksa delapan pejabat PT Antam Tbk lainnyam juga sebagai saksi. Mereka adalah BW selaku Mantan Direktur Utama PT Emas Antam Indonesia atau Marketing Manager UBPP LM Tahun 2011-2014, YP selaku Operasional Lead Specialist PT Antam Tbk atau Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode Oktober 2017-Maret 2019. Baca juga: Timnas Indonesia Hanya Imbang Lawan Tanzania, STY Tak Resah Lalu ada AA selaku Product Development Manager, II selaku Nickel and Others Key Account Manager/Research and Business Development Manager periode 2015-2017, NSD selaku Tim Assessment LBMA PT Antam Tbk periode 2020-2021 dan Tim Compliance LBMA periode 202-2022, MRT selaku Pensiunan Karyawan (Marketing) PT Antam Tbk. Kemudian AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk dan MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk. Ketut menegaskan para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan tahun 2022. Mereka diperiksa untuk berkas perkara tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Baca juga: Timnas Indonesia Gagal Petik Kemenangan Lawan Tanzania, Ini Alasan STY Seperti diketahui Kejagung menetapkan enam tersangka kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021. Mereka adalah mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dengan periode yang berbeda. Yakni berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017. Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022. Baca juga: Setelah Naik Tinggi, Harga Emas Antam Turun Drastis, Cek Daftar Lengkapnya Para tersangka diduga terlibat dalam memproduksi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal sebanyak 109 ton. Adapun modus para tersangka diduga melekatkan merek PT Antam pada emas swasta secara ilegal. Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, keenam tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat seberat 109 ton. Adapun logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi. Dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut masih didalami oleh penyidik. Baca juga: Harga Emas Antam Turun Rp 8.000, Berikut Daftar Lengkapnya Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko