Kejaksaan Periksa STY, Atas Kasus Komoditas Emas PT ANTAM

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa STY, sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021. Hal itu disampaikan Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (06/06/2024).

“Karyawan PT Antam Tbk berinisial STY dimintai keterangannya sebagai saksi
kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021,” kata Kapuspenkum seperti dikutip Wartabanjar.com.

Selain STY, penyidik juga memeriksa delapan pejabat PT Antam Tbk lainnyam juga sebagai saksi. Mereka adalah BW selaku Mantan Direktur Utama PT Emas Antam Indonesia atau Marketing Manager UBPP LM Tahun 2011-2014, YP selaku Operasional Lead Specialist PT Antam Tbk atau Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode Oktober 2017-Maret 2019.

Baca juga: Timnas Indonesia Hanya Imbang Lawan Tanzania, STY Tak Resah

Lalu ada AA selaku Product Development Manager, II selaku Nickel and Others Key Account Manager/Research and Business Development Manager periode 2015-2017, NSD selaku Tim Assessment LBMA PT Antam Tbk periode 2020-2021 dan Tim Compliance LBMA periode 202-2022, MRT selaku Pensiunan Karyawan (Marketing) PT Antam Tbk.

Kemudian AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk dan MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.