Jaksa Agung Tolak Restoratif Justice Untuk Dua Perkara Narkoba

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Burhanuddin menolak menghentikan penuntutan 2 perkara narkoba berdasarkan Restoratif Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Penolakan itu disampaikan Jaksa Agung, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Leo Simanjuntak, Rabu (05/06/2024).

Plt Jampidum menjelaskan, kedua perkara itu adalah: atas nama Tersangka SMN dari Kejari Pesawaran.

“Dirinya melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.

Baca juga: Kejagung Hentikan Empat Perkara Restorative Justice ini

Lalu yang kedua adalah tersangka AAM dari Kejari Lombok Tengah. Dirinya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.