Cek Fakta Iuran BPJS Kesehatan Menyesuaikan Besaran Gaji

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, mengatakan selama iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022.

Besaran pembayaran dalam aturan itu masih mengacu pada sistem kelas 1,2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan.

Asih juga menambahkan bahwa pemerintah belum menetapkan iuran dalam sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) karena masih dalam proses penghitungan.

Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan terbaru didasarkan pada besaran gaji, merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.(atoe/polda jabar)

Editor Restu