Cek Fakta Iuran BPJS Kesehatan Menyesuaikan Besaran Gaji

WARTABANJAR.COM – Viral unggahan Facebook yang membahas mengenai iuran BPJS Kesehatan berdasarkan gaji, Sabtu (1/6).

Disebutkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, tidak lagi berdasar pada
kualitas pelayanan, namun berdasarkan besaran gaji seseorang.

Seperti diketahui pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan pada 2025 nanti.

Baca Juga

Akses Masuk Bandara Syamsudin Noor di Lingkar Utara Ditutup Hari iniĀ 

Hal tersebut menyusul dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun
2024 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat.