Banyak Respon Negatif, Kemenaker Akan Gencarkan Sosialisasi Tapera
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan segera menggencarkan sosialisasi Tapera alias Tabungan Perumahan Rakyat dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan. Sosialisasi itu termasuk melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Demikian disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Jumat (31/05/2024). Dirinya tidak menampik jika kehadiran Tapera masih mendapat sentimen negatif dari masyarakat.
"Hikmah dari banyak pertanyaan dan ekspresi positif negatif, mungkin banyaknya negatif. Terhadap kehadiran PP Tapera ini, kami akan segera melaksanakan sosialisasi dan public hearing dengan beberapa skema," kata Indah seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Presiden Jokowi Teken PP Tapera, Pingin Punya Rumah? Simak Disini!
Ia mengatakan, salah satu sosialisasi akan dilaksanakan ketika berlangsung sidang LKS Tripartit Nasional. LKS Tripartit Nasional itu beranggotakan perwakilan serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Sosialisasi juga akan dilakukan oleh pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah di seluruh kabupaten/kota. Hal itu mengacu pada aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Salah satu aturan yang ada di PP itu yakni mengenai simpanan peserta yaitu sebesar 3 persen dari gaji para peserta pekerja. Gaji tersebut dibagi pembayarannya 0,5 persen oleh pemberi kerja dan pekerja membayar 2,5 persen.
Baca juga: Kiky Saputri Sindir Kebijakan Tapera ‘Tabungan Penderitaan Rakyat’
Untuk implementasi aturan Tapera, terutama terkait pemotongan upah untuk iuran Tapera, Indah menyebut, pemotongan itu tidak akan berlaku saat ini. Kemnaker juga tengah menyiapkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai mekanisme Tapera.
Terkait pelaksanaan peraturan tingkat menteri itu, Kemenaker belum dapat memberikan periode pastinya. Hal itu lantaran batas waktu maksimal untuk pendaftaran peserta tidak akan berlaku dalam waktu dekat.
Batas waktunya sendiri adalah tahun 2027, periode di mana perusahaan paling lambat melakukan pendaftaran kepesertaan berdasarkan aturan PP Nomor 21 Tahun 2024.
Baca juga: Pro Kontra Tapera Sebut Jokowi Seperti Saat BPJS Dibentuk
"Terkait dengan isu penolakan ini kan masalahnya tak kenal maka tak sayang. Kami, pemerintah belum memperkenalkan dengan baik, belum melakukan sosialisasi masif. Jadi wajar kalau teman-teman pekerja dan pengusaha belum kenal, jadi tidak sayang," kata Indah. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko