WARTABANJAR.COM, KOTABARU-Sembunyikan tiga paket sabu yang dibungkus dengan potongan lakban warna hitam, N (31) digelandang ke Polsek Pulau Laut Utara, Polres Kotabaru, Selasa (28/5/2024).
Penangkapan ini dalam rangka Operasi Antik Intan 2024 di Jalan Berangas Km. 04, Gang Balat RT. 02, Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.
N diketahui adalah warga Jalan Berangas Km. 07 RT.002, Desa Sarang Tiung, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Barang bukti yang disita dari pelaku berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram dan berat bersih 0,52 gram, satu unit handphone merk Oppo A15 warna biru toska, satu potongan lakban warna hitam, satu plastik kresek warna hitam, dan satu unit sepeda motor Suzuki Skydrive warna kuning metalik.
Kejadian bermula ketika anggota Polsek Pulau Laut Utara menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.







