Miliki 3 Paket Sabu, Warga Desa Sarang Tiung Kotabaru Digelandang ke Polsek Pulau Laut Utara

    WARTABANJAR.COM, KOTABARU-Sembunyikan tiga paket sabu yang dibungkus dengan potongan lakban warna hitam, N (31) digelandang ke Polsek Pulau Laut Utara, Polres Kotabaru, Selasa (28/5/2024).
    Penangkapan ini dalam rangka Operasi Antik Intan 2024 di Jalan Berangas Km. 04, Gang Balat RT. 02, Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.

    N diketahui adalah warga Jalan Berangas Km. 07 RT.002, Desa Sarang Tiung, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

    Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

    Barang bukti yang disita dari pelaku berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram dan berat bersih 0,52 gram, satu unit handphone merk Oppo A15 warna biru toska, satu potongan lakban warna hitam, satu plastik kresek warna hitam, dan satu unit sepeda motor Suzuki Skydrive warna kuning metalik.

    Kejadian bermula ketika anggota Polsek Pulau Laut Utara menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

    Setelah melakukan penyelidikan, polisi melihat pelaku yang mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.

    Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH., MH., M.Si., melalui Kapolsek Pulau Laut Utara, IPDA M. Rifani, menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya dikutip dari laman Polres Kotabaru, Kamis (30/5/2024).

    Baca Juga :   Polisi Ungkap Kronologis Ayah Setubuhi Anak Kandung di Kelayan, Awalnya Dicabuli Rekan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI