Reskrim Polsek Angsana Hentikan Pengemudi Ayla Kuning, Temukan 3 Paket Sabu

    WARTABANJAR.COM, ANGKASA – Jajaran Polres Tanah Bumbu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah mereka.

    Dalam rangka Operasi Kewilayahan OPS Antik Intan INTAN 2024, Unit Reskrim Polsek Angsana, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan terkait tindak pidana narkotika.

    Perbuatan tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(25/5/2024).

    Baca juga: BREAKING NEWS: Sopir Truk Ditemukan Jadi Mayat Dalam Mobilnya di Sungai Ulin Banjarbaru

    Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK MMedKom melalui Kasihumas Iptu Jonser Sinaga menyatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Angsana.

    Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Angsana segera melakukan penyelidikan intensif.

    “Pada hari Sabtu, tanggal 25 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WITA, di Desa Mekar Jaya RT.03 Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial TS,” ujar Iptu Jonser Sinaga.

    Kapolsek Angsana,Iptu Muh Ilham Haqqani Ajeng Appaware STrK, mengungkapkan tersangka TS ditangkap di dalam sebuah mobil Daihatsu Ayla berwarna kuning.

    Dalam mobil tersebut, petugas menemukan 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan berat bersih 7,89 gram yang disimpan TS dalam tas selempang berwarna coklat miliknya.

    Saat dilakukan penggeledahan, TS tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan narkotika tersebut.

    “Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya. TS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan akan dijerat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolsek Angsana. (ernawati)

    Baca Juga :   Relawan Temukan Sampah Medis dan Kertas Billing Bertuliskan RS Bhayangkara di TPS Jalan Veteran

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI