WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum keluarga mendiang Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dari kantor pengacara Hotman Paris Hutapea meyakini Pegi alias Perong yang dihadirkan pihak kepolisian memang pelaku pembunuhan.
Pernyataan ini menanggapi bantahan tersangka pembunuhan Vina dan Eky yang ditetapkan Polda Jabar, yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Tim kuasa hukum meyakni Pegi merupakan salah satu pelaku yang membuat Vina dan Eky meregang nyawa pada 2016 silam.
Terkait bantahan Pegi alias Perong di Polda Jabar setelah konferensi pers, Putri menyebut bahwa hal itu merupakan hak dia untuk membantah.
Baca juga: Lokasi Tenggelam 1,5 Kilometer, Jasad Ronaldi Timbul Dekat Rumahnya
“Itu hak dia, mau mengaku bukan sebagai pelaku atau rela dihukum mati, sekali lagi itu hak dia. Biar nanti kuasa hukumnya yang membela. Kalau masalah salah atau tidak, kami yakini dia adalah Pegi, seperti keyakinan dalam press release hari ini di Polda Jabar,” jelas Putri dalam konferensi persnya yang digelar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024) malam.
Keyakinan tim kuasa hukum Vina itu muncul merujuk pada bukti-bukti yang ditemukan pihak Polda Jabar terkait Pegi.
“Jadi rilis Polda Jabar tadi sudah ditunjukkan beberapa bukti, bahwa Pegi alias Perong alias Robi Irawan itu memang sudah mengganti identitas. Pada 2016, polisi juga pernah mendatangi rumahnya dan menyita motor yang digunakan saat kejadian,” jelas Putri.
Ia melanjutkan bahwa ada fakta baru yang terungkap dalam rilis kali ini, yakni ayah kandung Pegi mengaku bercerai dengan sang istri dan menyebut Pegi adalah keponakannya.