Polres Tanbu Amankan Perempuan ini Atas Kasus Penipuan Travel

Lantas sisa pembayaran dibayarkan korban secara bertahap dengan total Rp.129.470.000,-. Sayangnya, korban tidak terima dengan layanan travel tersebut hingga melaporkan perkaranya ke Mapolres Tanah Bumbu.

Baca juga: Kapolsek Gambut Sigap Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Perintahkan Anggota Awasi Distribusi Barang Subsidi Tersebut

Atas laporan tersebut, petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit TIPIDUM Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Kanit TIPIDUM Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu IPDA AGUS SUJARWO, S. Sos mengamankan MDK di Jl. Rinjani Karanglo, Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten , Provinsi Jawa Tengah.

Dirinya diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHP. Hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. (Sidik Purwoko)

Baca juga: Densus 88 Antiteror Teror Jampidsus Kejagung? Begini Ceritanya

Editor: Sidik Purwoko