WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sebanyak 11 titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) diduga melakukan kecurangan dalam pengisian gas subsidi LPG 3 kilogram (kg). Belasan titik temuan itu berada di wilayah Jakarta Utara, Tanggerang, dan sebagian di daerah Bandung. Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ekspose temuan SPBBE terkait hasil pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) gas elpiji 3 kg di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok di Jakarta, Sabtu (25/05/2024). Menurutnya, pengisian tabung elpiji tersebut tidak penuh dari volume yang seharusnya diterima masyarakat. Baca juga: Polres Tanbu Amankan Perempuan ini Atas Kasus Penipuan Travel “Nah hari ini kita temukan, harusnya 3 kilogram ternyata isinya antara 2,2 kg sampai 2,8 kg. Sudah ditemukan 11 titik,” kata Mendag seperti dikutip Wartabanjar.com. Mendag mengungkapkan bahwa 11 SPBE tersebut ditemukan di wilayah Jakarta Utara, Tanggerang, dan sebagian di daerah Bandung. Temuan tersebut berdasarkan hasil uji sampel jajaran Kemendag saat melakukan pengawasan. Dalam kegiatan tersebut petugas mendapati kekurangan 200-700 gram di setiap tabungnya. Baca juga: Byeon Woo Seok Sedang Naik Daun, Filmnya ‘Soulmate’ Dikabarkan Bakal Ditayangkan Ulang di Bioskop Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan, ke-11 SPBE tersebut sudah diberi sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan. Namun, jika peringatan yang dilayangkan tersebut kembali diabaikan para SPBE, pihaknya akan membekukan atau bahkan mencabut izin usaha mereka. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 yang berbunyi: 'pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label'. Baca juga: Densus 88 Antiteror Teror Jampidsus Kejagung? Begini Ceritanya “Jadi ini juga perhatian pada Pertamina dan Kementerian ESDM, (jika ada) pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau (pengusaha) tidak mengindahkan harus dicabut izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus di cabut izin usahanya,” tegas Mendag. Lebih lanjut Mendag mengatakan bahwa pihaknya memperkirakan kerugian dari dugaan pelanggaran tersebut mencapai Rp2 miliar. Oleh karena itu, dia berharap Pemda yakni bupati/wali kota bisa menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan. (Sidik Purwoko) Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 3,5 Guncang Kabupaten Manggarai NTT Editor: Sidik Purwoko