Kejaksaan Rotasi Massal Pejabat Eselon Dua dan Tiga, Ada Apa?

40.Yuliana Sagala, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;

41.Wahyudi, S.H., M.H. sebagai Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;

42.I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;

43.Dr. Lila Agustina, S.H., M.H., M.Kn. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali;

44.I Made Sudarmawan, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung;

45.Herry Hermanus Horo, S.H. sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;

46.Dr. Iman Wijaya, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimatan Timur;

47.Dr. Bambang Gunawan, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI;

48.Enen Saribanon, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat;

49.Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi;

50.N Rahmat R, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;

51.I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;

52.Zet Tadung Allo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;

53.Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;

54.Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat;

55.Edi Handojo, S.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung;

56.Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi;

57.Sri Kuncoro, S.H. M.Si. sebagai Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung;

58.Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung pada Kejaksaan Agung;

59.Edyward Kaban, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;

60.Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H. sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung;

61.Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;

62.Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;

63.Yudi Triadi, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah;

64.Erich Folanda, S.H., M.Hum. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung;

65.Hendrizal Husin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua;

66 Rini Hartatie, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau;

67.Sufari, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau;

68.Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua;

69.Zullikar Tanjung, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;

70.Ardito Muwardi, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung;

71.Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;

72.Ikhwan Nul Hakim, S.H., sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;

73.Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;

74.Taufan Zakaria, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;

75.Sofyan S, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo;

76.Nur Asiah, S.H., M.Hum. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;

77.Dr. Prima Idwan Mariza, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat;

78.Dr. Dwi Antoro, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Tak hanya itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. SK itu berisikan 328 jumlah pejabat eselon III yang dirotasi jabatannya.

“Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumeda seperti dikutip Wartabanjar,com. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko