WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal melakukan rotasi terhadap puluhan pejabat eselon II di lingkungannya. Tak hanya itu, Jaksa Agung juga melakukan hal serupa pada ratusan pejabat eselon III Kejagung.
Rotasi tersebut setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 pada 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam SK tersebut, Jaksa Agung merotasi 78 pejabat eselon II yakni sebagai berikut:
1.Raden Febrytriyanto, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung;
2.Edy Birton, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda PErdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung;
3.Dr. I Made Suarnawan, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung;
4.Ponco Hartanto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
5.Ahelya Abustam, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta;
6.Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten;
7.I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung;
8.Dr. Jefferdian, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku;
9.Abdullah Noer Deny, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;
10.Ade Tajudin Sutiawarman, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia;
11.Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;