Suami KDRT Istri Hingga Babak Belur Gara-Gara ini, ya Ditangkap Polisi lah
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU - Petugas Polsek Batulicin berhasil mengamankan seorang Laki-laki berinisial ANP yang tega melakukan KDRT alias Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrinya ADW. Perbuatan itu dilakukan pelaku yang menduga korban telah melakukan perselingkuhan.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Rabu (22/05/2024). Menurut Jonser seperti dikutip Wartabanjar.com, pelaku ditangkap di Wilayah hukum Polres Tanahbumbu, oleh petugas Polsek Batulicin.
Baca juga: Bejat, Ayah Kandung Setubuhi Putrinya Masih Bocah Hingga Terkena Penyakit Kelamin
"Petugas menangkap pelaku di Jalan Manggis Nomor 10 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu yang telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga," katanya.
Dirinya menjelaskan, aksi kekerasan itu dilakukan pelaku di rumah kontrakannya, di Jl. Panti Asuhan RT. 013, Batulicin, Sabtu tanggal 11 Mei 2024, dini hari. Awalnya, korban dan pelaku sedang mengobrol berdua. Tiba–tiba pelaku emosi dan menuduh korban berselingkuh.
Baca juga: Polri Terus Buru Fredy Pratama, Jalin Komunikasi dengan Kepolisian Thailand
Kontan saja pelaku mencekek leher korban. Bahkan, pelaku juga nekad memukul bibir korban menggunakan handphone.
Lantaran mendapat perlakuan menyakitkan itu, korban berlari masuk ke kamar untuk menghindar. Namun ANP terus mengikuti korban ke dalam kamar dan kembali memukulinya.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Pegi Alias Perong Ditangkap, Warganet Heran, “Polisi 8 Tahun ke Mana Saja?”
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada betis dan lutut. Tak pelak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin guna proses hukum lebih lanjut," papar Jonser.
Mendengar laporan tersebut, pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku pada Selasa (21/05/2024). Sleain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain hasil visum at revertum korban, handphone IPhone 14 yang digunakan pelaku memukuli korban, serta daster bermotif bunga yang dikenakan korban.
Baca juga: Angka Kematian Ibu Tinggi Capai 10, Puskesmas Beruntung Baru Edukasi Warga
Atas kejadian itu polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. ANP yang telah melakukan kekerasan fisik berat bisa dikenai ancaman maksimal 10 tahun penjara. Jika korban sampai meninggal pelaku bakal dipidana 15 tahun penjara. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko