Dia mengungkapkan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada seluruh Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) mengenai pemenuhan kewajiban untuk membuat dokumen rencana reklamasi dan rencana pasca tambang.
Pihaknya mengatakan reklamasi merupakan kegiatan wajib yang harus dilakukan IUP OP sebagaimana yang sudah tertuang di dalam Permen ESDM No 26 tahun 2018 mengenai kaidah pertambangan yang baik.
“Serta menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan rencana pasca tambang di bank daerah agar pelaksanaan reklamasi bisa berjalan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya” ungkapnya. (ernawati/mc)
Editor: Erna Djedi







