Forum Ambin Demokrasi Desak DPRD Kota Banjarmasin Cabut Perwali Tarif Air Limbah
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Forum Ambin Demokrasi melakukan audiensi ke DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (22/5/2024).
Kedatangan forum ini, terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) No 152 tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja oleh Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Kota Banjarmasin.
Forum Ambin Demokrasi menilai, Perwali ini merugikan masyarakat.
Audiensi digelar ruang Komisi IV dihadiri pengurus Forum Ambin Demokrasi dan perwakilan mahasiswa diterima Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, HM Yamin HR, didampingi anggota dari Fraksi Partai Golkar, H Syukrowardi.
Tokoh Forum Ambin Demokrasi, Noorhalis Majid, menuturkan Perwali tersebut terkesan menyalahgunakan kewenangan wali kota, karena tidak memiliki cantolan Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Sukses di Bandung dan Jakarta, Mandiri Utama Finance Hadirkan MUG Auto Fest 2024 di Duta Mall Banjar...
"Perwali 152 itu dari diskusi yang kami lakukan, pertama secara hukum bertentangan," ujarnya.
Semestinya, kata dia, terkait dengan tarif harus melalui Perda tidak bisa langsung Perwali.
"Nah, karena berdasarkan perwali maka ada persoalan hukum di situ," tegasnya.
Yang kedua, lanjut Noorhalis, masalah administrasi dalam Perwali, di mana tidak ada opsional atau pilihan kepada PT Air Minum (PAM) Bandarmasih untuk menolak atau tidak setuju.
"Perwali ini tidak memberikan fungsional seluruh pelanggan PAM adalah pelanggan Perumda PALD. Sementara tidak semua pelanggan PAM mencakup jasa Perumda PALD. Nah itu secara administrasi menurut kami terjadi pelanggaran," jelasnya.
Baca juga: Buruh dan Sopir Diamankan Saat Asyik Main Domino di Gang Keluarga Loktabat Utara
Menurut Norhalis, apabila semua yang berkaitan dengan tarif bisa ditentukan hanya dengan perwali, bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang, dan ini sangat berbahaya.
"Karena apa? Mestinya hubungannya dengan tarif itu ada konsultasi dan pembahasan melalui dewan. Kami melihat fungsi dewan dilewatkan, kami datang ke sini ingin memberitahu dewan untuk perannya," tegas noorhalis majid.
Atas dasar itulah, kata dia, pihaknya melalui Dewan agar Perwali 152/2023 dicabut, dan pembayaran yang sudah di tarik dikembalikan kemasyarakat dalam bentuk dikonversi dalam bentuk pembayaran yang selanjutnya, sehingga tidak berimplikasi hukum di kemudian hari.
Wakil Ketua DPRD Kota banjarmain HM Yamin HR menanggapi tuntutan Forum Ambin Demokrasi, menyatakan menampung masukan yang disampaikan.
"Masyarakat menerima apa yang jadi keinginan pemerintah untuk masyarakat lebih baik. Namun perlunya sosialisasi, penting harus kita sampaikan terkait peraturan daerah," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini bahkan menegaskan masalah ini harus segera diselesaikan karena menyangkut kepentingan masyarakat.
"Mungkin nanti kita upanyakan semaksimal mungkin terhadap permintaan dari kawan-kawan Forum Ambin," kata Yamin.
Sementara, pihak Perumda PALD, Mukmin Arinto, menyampaikan terkait jumlah pengguna pengelolaan air limbah domestik dan layanan sedot tinja masih sangat kurang.
"Pelanggan kita baru ada 6.600. Untuk sistem jaringan ini kita mengikuti jalur PDAM. Pengolahannya air kotor menjadi air bersih, dan limbah itu kita jadikan pupuk. Jadi pelanggan kita memang masih sedikit untuk sistem jaringan, kendalanya memang minat masyarakat masih kurang terhadap adanya pengolahan limbah ini," pungkasnya. (akhmad murjani)
Editor: Erna Djedi