WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin akan mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP3) pada hari Kamis, 23 Mei 2024 dan akan dilanjutkan dengan penertiban secara menyeluruh pada hari Senin, 27 Mei 2024 kepada pemilik bangunan di Pasar Lama.
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menghimbau masyarakat dan para pedagang di wilayah tersebut untuk mendukung upaya normalisasi jalan yang akan segera dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
Ia menyampaikan pentingnya pemulihan fungsi jalan demi kenyamanan dan kelancaran akses di wilayah tersebut.
Baca Juga
Bedakan 3 Pintu di Jalan Flamboyan Kelurahan Basirih Hangus Terbakar







