WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengapresiasi upaya Kepolisian RI (Polri) yang berhasil mengungkap kasus pemalsuan plat nopol DPR. Apalagi polisi juga berhasil menangkap para pelakunya. Demikian dikatakan Wakil Ketua MKD DPR, Nazarudin Dekgam melalui rilis yang diterima Redaksi Wartabanjar.com di Jakarta, Senin (20/05/2024). Nazarudin mengaku berterima kasih atas kinerja Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap para pemalsu dan pengguna plat nomor kendaraan palsu DPR. Baca juga: Lee Je Hoon Bahas Kemungkinan Drakor Signal 2 Akan Dibuat Setelah 8 Tahun "Menurut informasi yang kami dapat, tak kurang tiga orang sudah ditangkap. Dan beberapa barang bukti berupa kendaraan dengan plat nomor kendaraan palsu DPR sudah diamankan," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Dirinya menjelaskan, plat nomor kendaraan DPR palsu tersebut diperjualbelikan oleh pelaku dengan harga Rp 48 jt. Tentu saja masyarakat yang bukan menjadi anggota dewan menganggap plat nopol itu mempunyai keuntungan khusus yang bisa disalahgunakan. Baca juga: Pelaksanaan WWF ke-10 Adalah Berkah Bagi Pelaku UMKM Bali Karena itulah dirinya menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan plat nopol tersebut jika bukan menjadi anggota dewan. Karena, pengguna kendaraan dengan plat tersebut akan diproses secara hukum jika kedapatan menggunakannya. "Kami menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli plat nomor kendaraan DPR. Karena plat tersebut hanya untuk anggota DPR dan tidak diperjualbelikan kepada masyarakat umum. Baca juga: Raja Salman Sakit Paru-paru, Putra Mahkota Pangeran MbS Tunda Kunjungan ke Jepang Pihaknya meminta Polri untuk terus menjndak tegas pemalsuan plat nomor kendaraan DPR ini. MKD DPR sendiri juga berkomitmen memproses apabila ada anggota DPR yang terlibat pemalsuan plat nopol kendaraan DPR palsu. Tindakan memalsukan plat nopol DPR dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur pasal 263 KUHP. Tindakan ini diancam hukumannya 6 tahun penjara. Baca juga: Pimpinan DPR Tegaskan Komitmen Terhadap Agenda Air "Yang memberatkan, objek yang dipalsukan adalah logo DPR dan identitas anggota DPR," pungkasnya. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko