WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Beredar selebaran peringatan untuk santriwati Pesantren Darussalam Martapura, Sabtu (18/5).
Dalam edaran santriwati agar memperhatikan unggahan di media sosial tiktok dengan memperhatikan busana yang digunakan dan latar musik.
Terutama latar musik DJ atau yang identik dengan musik tempat hiburan malam. Unggahan juga dilarang menggunakan atribut sekolah.
Baca Juga
KAS Diringkus 7 Jam Usai Curi Hape Korbannya di Desa Stagen
Santriwati juga dilarang membuat grup whatsapp, Facebook lainnya dengan lawan jenis.
“Dilarang memosting konten yang menjadi tontornan orang banyak berupa tiktok, live, dan sejenis nya dengan bergaya/ berpose berbusana dengan backsound yg tidak pantas bagi seorang santriwati, baik di saat menggunakan atribut sekolah atau pakaian bebas di luar atau di dalam lingkungan sekolah,” salah satu bunyi edaran.
“Dilarang keras membuat video menggunakan Sound TikTok atau filter Instagram yang ber-unsurkan (menyerupai) DJ karena tidak pantas dengan latar belakang yang masih sekolah pesantren.”
Dari delapan jenis poin edaran, jika melanggar akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
• Akan diberi peringatan secara lisan atau tertulis
• Akan dipanggil orang tuanya
• Akan diberhentikan (atoe)
Editor Restu