Soal Pergeseran Suara PDI Perjuangan ke PAN di Kalsel, Termohon: Tidak Berdasarkan Hukum, Patut Ditolak
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Atas dugaan pergeseran suara PDI Perjuangan ke Partai Amanat Nasional (PAN), Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan mempersiapkan lima saksi dan seorang ahli di Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Kalimantan Selatan, Rabu (15/05/2024).
“Nah, jika lanjut nanti juga akan ada panggilan untuk sidang pembuktian. Oleh karena itu, supaya dipersiapkan masing-masing perkara, itu lima orang saksi dan satu ahli jika akan mengajukan,” kata Ketua Majelis Suhartoyo seperti dikutip Wartabanjar.com di persidangan.
Dalam siding yang mengagendakan eksepsi termohon yakni KPU, Suhartoyo juga menyebut, waktu pemeriksaan pembuktian nanti antara tanggal 27 Mei sampai dengan 4 Juni 2024 untuk yang perkaranya lanjut. Namun perkara yang akan diputus dismissal karena ada persoalan-persoalan yang sifatnya formal, tidak memenuhi, maka akan diberikan panggilan juga untuk putusan dismissal pada 21 dan 22 Mei.
Baca juga: Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Intermittent Fasting?
“Tunggu saja panggilan kalau ada yang akan diputus dismissal, tapi sekiranya tidak, akan diagendakan untuk sidang pembuktian setelah putusan dismissal nanti,” sambungnya.
Pernyataan hakim MK itu terkait permohonan PHPU Kalsel yang diajukan PDI Perjuangan atas dugaan pergeseran suara partai ke Partai Amanat Nasional (PAN). Pihak termohon yakni KPU RI diwakili kuasa hukumnya Nurkhayat Santosa dari Kantor Hukum Josua Victor untuk Nomor Perkara 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Pihak termohon menyebut pokok permohonannya yakni rekapitulasi berjenjang dari TPS hingga ke kecamatan di semua PPK se-Kalsel sudah berjalan baik. Tidak ada sanggahan dan keberatan dari pengawas dan saksi partai politik.
“Tak terkecuali di 3 kabupaten yang dipermasalahkan oleh Pemohon, yaitu Kabupaten/Kota Banjarmasin, kami renvoi juga Kota Banjarmasin, Kota/Kabupaten Kota Baru, dan Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Nurkhayat.
Baca juga: Sarwendah Somasi 5 Akun Tiktok yang Dianggap Sebarkan Fitnah
Nurkhayat menyebut, dalil Permohonan Pemohon terkait penambahan perolehan suara PAN di sejumlah TPS pada 4 kecamatan se-Kota Banjarmasin sebanyak 9.395 suara adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.
“Hasil Kecamatan DPR yang didalilkan Pemohon dari masing masing TPS di kota Banjarmasin adalah tidak benar dan data-data yang didalilkan Pemohon merupakan angka-angka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Terbukti dari 1.940 TPS di kota Banjarmasin, pemohon hanya mampu menyandingkan perolehan suara di 386 TPS saja. Itupun bersumber dari data yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Lakukan Pencurian di 2 Lokasi, MAS Diringkus Polsek Murung Pudak di Pasar Kapar
“Sehingga dalil Permohonan Pemohon yang menyatakan telah terjadi penggelembungan suara Partai Amanat Nasional di sejumlah 37.741 di Kota Banjarmasin adalah tidak berdasarkan hukum dan sepatutnya untuk dinyatakan ditolak,” tegas Nurkhayat.
Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan eksepsi seluruhnya, menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sementara dalam pokok Perkara Nurkhayat meminta hakim
“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan,”pintanya.
Baca juga: Ingin Dapat Duit Rp 1 Miliar dari Yamaha? Simak Caranya Berikut ini
KPU, lanjut Nurkhayat juga meminta hakim Mahkamah Konstitusi menetapkan hasil perolehan suara DPR RI Dapil Kalsel II yakni PDI Perjuangan di form C sebesar 89.875 dan di D sebanyak 89.875. Dan perolehan suara PAN di C sebesar 278.005 dan di D sebanyak 278.005.
Menanggapi hal itu pengacara PAN, Darul Huda Mustaqim menyebut, pemohon menerima rekapitulasi berjenjang yang telah dilaksanakan di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Seharusnya Pemohon mengajukan keberatan tersebut pada rekapitulasi tingkat kecamatan. Karena itulah MK harus menerima Eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya dan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam Pokok Permohonan, menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar surat keputusan dan seterusnya dianggap dibacakan, menetapkan perolehan suara Pihak Terkait dan seterusnya dianggap dibacakan,” pungkasnya. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Dorong Minat Baca dan Bangun Karakter Anak, Dispersip Tanah Bumbu Adakan Story Telling
Editor: Sidik Purwoko