Pemerintah Larang Warga Negara Asing Bermasalah Masuk ke Indonesia
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, NUSA DUA - Pemerintah RI melarang masuknya warga negara asing (WNA) bermasalah ke wilayah Indonesia, menjelang pelaksanaan World Water Forum ke-10 di Bali. Larangan itu termasuk yang menyalahgunakan izin investor dan terjerat kasus narkoba.
"Saya temukan kamu melanggar, kamu, saya tutup, tidak boleh datang ke Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (15/05/2024).
Menurutnya, langkah itu sebagai bentuk ketegasan terhadap WNA yang membuat masalah, mulai dari menyalahgunakan izin tinggal terbatas atau visa investor hingga kasus narkoba.
Ia memastikan melarang WNA bermasalah masuk ke Indonesia akan membuat keamanan di tanah air makin meningkat. Begitu juga dengankenyamanan bagi masyarakat, wisatawan hingga investor.
Baca juga: Revisi UU Penyiaran Dinilai Langgengkan Pembatasan Kebebasan Pers
Apalagi beberapa hari lalu petugas gabungan yang dipimpin Mabes Polri menangkap pelaku WNA yang mengembangbiakkan tanaman ganja hidroponik dan pabrik narkoba di salah satu vila di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Kami tidak boleh setengah-setengah, kami harus tegas. Memang karena mereka bule, negeri ini bisa bubar? Tidak lah," ucapnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi dari Bali.
Jumlah itu meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 orang WNA diusir dari Pulau Dewata.
Baca juga: Polri Kerahkan Detasemen K-9 Untuk Amankan WWF Ke-10 di Bali
Mereka dideportasi karena kasus beragam, seperti menyalahgunakan izin tinggal, melampaui izin tinggal atau over stay hingga terlibat kasus kriminal.
Bahkan beberapa waktu lalu tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kantor Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Bali, Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali dan Polres Badung menangkap empat orang dalam kasus pabrik narkoba dan ganja hidroponik.
Tiga dari empat orang pelaku itu adalah WNA, yakni Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) asal Ukraina, serta satu orang lagi berasal dari Rusia, Konstantin Krutz, yang ditangkap di salah satu vila di Canggu, Kabupaten Badung pada Kamis (02/05/2024).
Ada pun ketiga WNA itu memegang izin tinggal terbatas sebagai investor bidang properti/real estat.
Baca juga: Princess Hours Remake Bakal Segera Dibuat, Netizen Sarankan Byeon Woo Seok dan Kim Hye Yoon Jadi Pemeran Utama
Satu pelaku lainnya adalah WNI berinisial LM yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama. DIrinya disebut-sebut merupakan pengendali jaringan narkoba lintas negara.
Para tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko