Meresahkan Warga, Diduga Jadi Bandar Judi Togel di Pasar Kelua, SH Diringkus Polisi

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Sejumlah barang bukti disita Satreskrim Polres Tabalong dari pria berinisial SH (35).

    Ia diringkus karena terlibat kasus judi togel di sebuah warung di Terminal Pasar Kelua, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel, Senin (13/5/2024) lalu.

    Barang butki tersebut berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku SH, 1 buku tabungan, 1 lembar kartu ATM, 1 buah gawai warna merah, 3 lembar rekapan angka togel dan uang tunai Rp230 ribu.

    SH yang disebut adalah bandar judi togel itu meresahkan warga sekitar, sehingga warga melaporkannya ke pihak berwajib.

    Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K bersama Polsek Kelua yang dipimpin oleh Kapolsek, IPTU Gunawan. AS. kemudian mengamankan SH.

    Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku SH diamankan terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis togel sebagaimana dimaksud dalam 303 KUHPidana.

    Tak bisa berkelit lagi, saat SH digeledahan ditemukan beberapa barang bukti yang menguatkan kegiatan judi togel tersebut.

    Saat ini pelaku SH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Komisi Informasi Kalsel Tinjau Keterbukaan Informasi Publik di Balangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI