WARTABANJAR.COM, NUSA DUA – Pemerintah RI melarang masuknya warga negara asing (WNA) bermasalah ke wilayah Indonesia, menjelang pelaksanaan World Water Forum ke-10 di Bali. Larangan itu termasuk yang menyalahgunakan izin investor dan terjerat kasus narkoba.
“Saya temukan kamu melanggar, kamu, saya tutup, tidak boleh datang ke Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (15/05/2024).
Menurutnya, langkah itu sebagai bentuk ketegasan terhadap WNA yang membuat masalah, mulai dari menyalahgunakan izin tinggal terbatas atau visa investor hingga kasus narkoba.
Ia memastikan melarang WNA bermasalah masuk ke Indonesia akan membuat keamanan di tanah air makin meningkat. Begitu juga dengankenyamanan bagi masyarakat, wisatawan hingga investor.
Baca juga: Revisi UU Penyiaran Dinilai Langgengkan Pembatasan Kebebasan Pers
Apalagi beberapa hari lalu petugas gabungan yang dipimpin Mabes Polri menangkap pelaku WNA yang mengembangbiakkan tanaman ganja hidroponik dan pabrik narkoba di salah satu vila di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
“Kami tidak boleh setengah-setengah, kami harus tegas. Memang karena mereka bule, negeri ini bisa bubar? Tidak lah,” ucapnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi dari Bali.
Jumlah itu meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 orang WNA diusir dari Pulau Dewata.