Terancam Hukuman Mati, Ini Pengakuan Pembunuh Agus di Kuin Cerucuk

Namun dalam hitungan kurang dari 24 jam, tim gabungan kepolisian Kalsel berhasil menangkapnya.

Armando menyatakan menyesal telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan Agustian.

Atas perbuatannya, Armando dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Pasal yang kami kenakan ke pelaku yakni Pasal 340 subsidair 338 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal penjara 15 tahun,” jelas Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar, dalam gelar perkara di Mapolsekta Banjarmasin Barat, Senin (13/5/2024). (ernawati)

Editor: Erna Djedi