Baca juga: Ke Kamar Mandi untuk Cuci Kaki, Novita Kaget Ada Biawak, Petugas DPKP Banjar Segera Beraksi
“Pelaku menampar korban di wajah bagian kanan, menendang di bagian kepala dan memukul di bagian bahu sebelah kiri menggunakan sebilah parang yang masih tertutup kumpangnya dan menendang kedua kaki korban,” papar Jonser.
Karena perlakuan pelaku, korban merasa trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek simpang Empat guna proses lebih lanjut. Korban juga melampirkan selembar surat hasil visum at revertum.
Menerima laporan itu, unit Reskrim Polsek Simpang Empat dengan di-back up Resmob Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan mengamankan pelaku di jalan Kalupi desa Karasikan, Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sebuah ponsel IPhone 11 warna putih.
Baca juga: Anemia Pada Ibu Hamil Masih Mencapai 48,9 Persen
Atas kejadian itu polisi bakal menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Jika pelaku terbukti bersalah melakukan penganiayaan akan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Namun jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, ia diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







