Pencairan Tunjangan Profesi Guru Terlambat, ini Penjelasan Dirjen GTK

WARTABANJAR.COM – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 mengalami keterlambatan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru.

Adapun penyaluran dana TPG sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.

Baca Juga

Terungkap Jual Beli WTP, Ibnu Sina Sebut Ada Masalah Utang 

“Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” tegas Nunuk Suryani, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (10/5/2024).