Pencairan Tunjangan Profesi Guru Terlambat, ini Penjelasan Dirjen GTK

    WARTABANJAR.COM – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 mengalami keterlambatan.

    Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru.

    Adapun penyaluran dana TPG sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.

    Baca Juga

    Terungkap Jual Beli WTP, Ibnu Sina Sebut Ada Masalah Utang 

    “Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” tegas Nunuk Suryani, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (10/5/2024).

    Dijelaskan Nunuk, terkait proses penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 ke rekening guru, Hingga minggu ke-2 bulan Mei 2024, baru terdapat 26 pemerintah daerah (Pemda) yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru.

    “Sebanyak 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru, dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,” ujarnya.

    Ia juga menjelaskan, Ditjen GTK akan terus memastikan kelancaran penyaluran TPG ke depan.

    “Kami mendorong satuan pendidikan dalam memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi, yang jika memenuhi syarat akan diajukan operator Pemda sebagai calon penerima dana TPG, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya hal serupa (keterlambatan pencairan),” tutupnya.

    Baca Juga :   BPOM Bongkar 5 Kosmetik Ilegal Paling Laris di Marketplace, Jangan Sampai Tertipu!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI