Miliki Dua Paket Sabu, Pemuda Asal Jorong Diamankan Polres Banjar di Gambut

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- MR alias Caplin (20) diamankan Satresnarkoba Polres Banjar karena memiliki dua paket sabu, Senin (6/5/2024) lalu.

    MR alias Caplin adalah warga Desa Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

    MR diamankan Satresnarkoba Polres Banjar di Jalan A.Yani Km. 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, tepatnya di pinggir jalan depan PT. Trakindo.

    Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji, Sabtu (11/5/2024), mengatakan saat pelaku digeledah, ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,70 gram.

    Sabu tersebut disembunyikan dalam 1 buah kotak rokok merk SM grape warna ungu yang dipegang oleh pelaku.

    “Selain itu, barang bukti lainnya yang disita meliputi 1 buah HP merk VIVO warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha MX King warna hitam,” imbuhnya.

    Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Polres Banjar untuk proses penyidikan lebih lanjut. (nurul octaviani)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Ciri-ciri Pria yang Ditemukan Tak Bernyawa di Prona 1 Banjarmasin Selatan, Naik Sepeda!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI