Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Depan PAM Bandarmasih
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Jajaran Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil amankan H (40), pelaku pemalakan di Jalan A Yani, tepatnya di depan PAM Bandarmasih, Selasa (07/05/2024) kemarin. H merupakan warga Jalan Banua Anyar, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban sedang santai di salah satu deretan kursi yang ada di TKP.
Kemudian, pelaku datang dan mengacungkan senjata tajam ke arah perut korban dan meminta uang kepada korban.
Baca juga: Catat, Ini Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jemaah Haji ke Tanah Suci
"Tapi korban menolak untuk memberikan uang dengan alasan tidak ada uang," papar Kasat Reskrim seperti dikutip Wartabanjar.com, Jumat (10/5) sore.
Mendapat penolakan tersebut, lantas H yang melihat korban sedang memegang Handphone (HP) pun langsung mengambil HP tersebut.
"Setelah berhasil mengambil HP korban, pelaku langsung kabur dan diteriaki oleh korban namun pelaku sudah berhasil melarikan diri dari lokasi tersebut," ujar Thomas.
Baca juga: Jual Beli Predikat WTP, Pakar Hukum: KPK Harus Selidiki BPK
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta, dan melaporkan pencurian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin agar diproses secara hukum.
Menanggapi laporan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan pengecekan terhadap CCTV di TKP, hingga akhirnya identitas pelaku terungkap, dan langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku berhasil kita tangkap pada Rabu (8/5) sekitar pukul 21.34 wita saat berada di kediamannya," ungkap Kasat.
Baca juga: Aktor Epy Kusnandar Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba
"Dari tangan pelaku kita juga turut menyita barang bukti berupa satu bilah sajam jenis pisau sepanjang 17 cm dengan numpang berwarna kuning," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, Kasat Reskrim membeberkan, bahwa pelaku nekat mencuri HP korban karena saat itu dalam kondisi dibawah pengaruh minuman beralkohol.
"Motifnya memalak korban adalah untuk mencari uang dengan tujuan membeli gaduk atau minuman racikan beralkohol, namun karena korban menolak maka ia mengambil HP korban," beber kasat.
Baca juga: Kemendikbud Ristek Rubah Kurikulum Pendidikan, Pengamat: Masih Efektif?
Lebih lanjut, Kasat juga mengucapkan, bahwa pelaku tersebut sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus berbeda.
"Pelaku merupakan seorang residivis dengan berbagai kasus berbeda, yaitu penganiayaan, sajam dan pencurian," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam bakal mendekam kembali selama 9 tahun penjara (Iqnatius)
Editor: Sidik Purwoko