WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran ganja dari seorang pemuda berinisial MN (26). Kiriman paket barang haram itu dikirim menggunakan ekspedisi umum yang beratnya mencapai 490,92 gram.
Upaya penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah paket yang dikirim melalui salah satu ekspedisi ternama di Kota Banjarbaru. Satresnarkoba Polres Banjarbaru menerima laporan bahwa ada barang yang mencurigakan.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu A. Denny Juniansyah, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji mengatakan, setelah dibongkar petugas mendapati paket tersebut berisi narkotika yakni ganja hampir setengah kilogram. Di dalam paket tersebut juga diisi 16 bungkus kopi untuk mengelabui petugas.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Depan PAM Bandarmasih
“MN diamankan di sebuah warung pada 26 April 2024 lalu,” ujar Kasat Resnarkoba seperti dikutip Wartabanjar.com, Jumat (10/05/2024).
“Tersangka yang berhasil ditangkap masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika ini, Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ini,” pungkas Iptu Denny.
Pelaku sendiri akan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun. (Nurul Octaviani)
Baca juga: Catat, Ini Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jemaah Haji ke Tanah Suci
Editor: Sidik Purwoko