Polisi Amankan Maling Kabel di Gudang dan Mess Karyawan PLN
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU - Seorang maling kabel berinisial SB diamankan Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu, Selasa (07/05/2024) sekitar pukul 20.30 Wita. Tersangka ditangkap dalam rangka Ops Sikat Intan 2024 setelah mencuri kabel milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) persero.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan aksi kejahatan pencurian kabel PLN tersebut. Seperti dikutip Wartabanjar.com, Jonser mengatakan, SB ditangkap di rumah milik orangtuanya.
"Pelaku ditangkap di Jl. Biduri Dusun II Rt. 13 Desa Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, milik orangtuanya," paparnya.
Baca juga: Halangi Jalan, Pohon Tumbang di Dekat Pertokoan CBS Martapura Dievakusi Petugas Damkar
Kronologis kejadiannya, menurut Jonser, berawal dari laporan sekuriti PT. PLN ULP Satui bahwa mereka memergoki pelaku melancarkan aksinya di Gudang dan Mess Karyawan Jl. PLN Lama Rt. 005 Desa Sungai Danau Kec Satui, Jum’at (05/01/2024) sekitar pukul 03.00 wita. Dari tangan pelaku juga didapati sejumlah barang bukti puluhan meter kabel PLN.
"Awalnya security melaksanakan patroli di areal Gudang PT. PLN ULP Satui sekitar jam 01.00 wita, dan melihat Kawat Pengaman yang terletak diatas pagar bagian belakang wilayah Gudang telah rusak dan terbuka," katanya.
Kemudian Security berpatroli kembali sekitar pukul 03.00 wita dan melihat trails dari kawat untuk sirkulasi udara di ruangan gudang telah dirusak pelaku. Sekuriti juga mendengar ada bunyi mencurigakan dari dalam gudang.
Baca juga: Presiden Jokowi Berharap Hari Kenaikan Yesus Kristus Jadi Inspirasi Nilai-Nilai Kasih
"Setelah dicek ke ruangan gudang, security melihat ada orang berada di dalam ruangan. Kemudian security tersebut mengamankannya berikut barang bukti kabel NYY Inlet Outlet Gardu yang sudah terpotong-potong," paparnya.
Pelaku dan Barang Bukti akhirnya dibawa ke Polsek Satui untuk diproses. Dirinya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Atas kejadian tersebut PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara) ULP Satui mengalami kerugian sekitar Rp. 7,9 juta. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Ribuan Personel Korlantas Polri Diberangkatkan ke Bali, Ada Apa?
Editor: Sidik Purwoko