WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU – Unit Reskrim Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu menerima laporan tentang tindak Pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Laporan itu disampaikan korban RD setelah dianiaya pelaku berinisial RFT, Senin (06/05/2024).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan laporan yang dilayangkan korban RD tersebut. Menurutnya, insiden penganiayaan itu dilakukan di rumah kos-kosan pelaku di Desa Mekar Jaya Kec.Angsana Kab.Tanah Bumbu.
“Benar. RD mendapat perlakuan kekerasan yang dilakukan RFT saat berada di rumah pelaku,” kata Jonser Sinaga seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: BPBD Tanah Bumbu Datangi Sekolah-Sekolah, Beri Edukasi Kebencanaan Kepada Pelajar
Dirinya menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pukul 22.30 WITA malam saat korban sedang duduk-duduk di halaman rumah pelaku.







