Diketahui, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK. Keduanya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik karena diduga menggunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK di proses mutasi pegawai Kementan.
Ghufron mengungkapkan proses bantuan 'mutasi rekanan' di Kementerian Pertanian (Kementan) lah yang menyebabkan dirinya diadili Dewas KPK. Alasannya, Ghufron diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai komisioner KPK.
"Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan. Itu pada awal-awal Maret, intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan jadi sekitar 2 tahun, itu tapi tidak dikabulkan," papar Ghufron di KPK, Jumat (04/05/2024). (Sidik Purwoko)