Gara-Gara Tagih Hutang dan 'Main Mata' dengan Istri Pelaku, Nyawa Pria di Satui Tanah Bumbu Ini Melayang
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, SATUI - Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu yang di Pimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra menangkap pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana pembunuhan.
Tindak pidana pembunuhan yang juga kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada Senin (29/4/2024) lalu sekitar puk 19.00 Wita. Tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Mutiara Dusun Mufakat RT 07 Desa Barakat Mufakat Kec Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
Korban pembunuhan seorang pria inisial CM usia 25 tahun, warga Jalan Kuripan Rt 002 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Korban lainnya yang merupakan istri pelaku TTL usia (33) Warga Jalan Mutiara Dusun Mufakat Rt 007 Desa Barakat Mufakat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Sedangkan pelaku, MH (30) warga Jalan Mutiara, Dusun Mufakat, RT 07, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, sebagai barang bukti pihaknya mengamankan kaos hitam lengan pendek milik korban, celana pendek kolor krim milik korban, sebilah parang lengkap beserta kumpangnya, baju kemeja tidur berwarna merah bergaris warna putih tanpa merk, celana panjang tidur berwarna merah bergaris warna putih, celana dalam wanita warna merah muda, BH warna coklat.
Baca Juga : Penyebab Bandara Syamsudin Noor Masih Sandang Gelar Bandar Udara Terburuk Nomor 1 Dunia, ini Kata Angkasa Pura
AKP Agung Kurnia Putra didampingi Kapolsek Satui, AKP Hardaya serta Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga menyampaikan kronologinya.
Pada Senin minggu terakhir April 2024 itu sekitar pukul 19.00 Wita korban als CM berkunjung kerumah Pelaku seperti biasanya. Lalu Pelaku, istri Pelaku (korban KDRT) dan korban mengobrol seperti biasa di kamar pelaku.
Ditengah-tengah obrolan Korban als (CM). menanyakan perihal hutang dari istri pelaku, lalu pelaku menegur korban untuk tidak usah membahas masalah hutang tersebut. Setelah ditegur, korban minta maaf.
Lalu pelaku melihat korban bermain mata (kedip-kedipan) dengan korban. Melihat hal itu pelaku langsung emosi dan mengambil sebilah pisau yang ada di kamar pelaku dan menusukkan sebanyak satu kali ke tubuh korban als (CM). Lalu korban lari keluar rumah dan dikejar pelaku.
Setelah lari sejauh 200 meter lalu korban terjatuh, saat membalikkan badan, pelaku kembali menusuk dada korban dan punggung korban lalu menggorok leher korban.
"Setelah itu pelaku kembali ke rumah untuk mengambil parang dengan niat menghabisi korban als (CM) kembali. Saat kembali ke rumah, pelaku dihalangi oleh istrinya yang memohon untuk menyudahi perbuatannya. Tetapi karena pelaku emosi, pelaku langsung membacok istrinya sebanyak tiga hingga empat kali sehingga kepala dan tangan istrinya mengalami luka berat," beber Kasat Reskrim.
Lanjutnya lagi, setelah kejadian itu pelaku melarikan diri.
Dijelaskannya, setelah pihak Kepolisian Polsek Satui mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 22.00 Wita, giat Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra menangkap pelaku di Jalan Alam Munda Km 06, Kecamatan Satui Barat, Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. (Hasby)
Editor : Hasby