Baca juga: Memalukan! Berkelahi Sesama WNI di Luar Negeri, Seorang Tewas Empat Terluka
Mereka yang dicekal adalah penyelenggara negara dan pihak swasta. Pencekalan itu setelah KPK menyerahkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM).
“Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Ali.
Berdasarkan informasi, mereka yang dicekal antara lain Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar. Demikian juga dengan Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya dan pihak swasta Edwin Budiman.
Pencegahan itu dilakukan terhitung selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024. KPK berhak melakukan perpanjangan pencegahan dalam proses penyidikan.
Baca juga: Memalukan! Berkelahi Sesama WNI di Luar Negeri, Seorang Tewas Empat Terluka
KPK memutuskan untuk menaikkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI ke tahap penyidikan. Lembaga anti rasuah itu juga telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik, penuntut itu sudah bersepakat, melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan gitu ya, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” ungkap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/02/2024). (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko






