Gerebek Judi Online di Tiga Rumah Mewah Jakarta Utara, Polisi Amankan 11 Tersangka
Ukuran Huruf:
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, bisnis judi online tersebut dikelola dua pria sebagai pelaku utamanya yakni M (33) dan H (34). Keduanya juga berperan merekrut para karyawan lainnya.
"Adapun peran daripada dua orang tersebut selaku pengelola yaitu bertugas untuk menyediakan website, kemudian menyediakan tempat ataupun kantor, kemudian menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, kemudian merekrut dan melakukan pelatihan terhadap para karyawan," kata Wira seperti dikutip Wartabanjar.com, Selasa (30/04/2024).
Baca juga: Polisi Siap Kawal Hari Buruh Sedunia, May Day 1 Mei Besok
Wira mengungkapkan jika keduanya pernah bekerja sebagai customer service di perusahaan judi online sebelumnya. Namun, setelah perusahaan tersebut gulung tikar, keduanya bekerjasama membuat bisnis serupa.
"Dulu yang bersangkutan ini pernah mengelola hal yang serupa dan sebelumnya juga pernah bekerja untuk berperan sebagai costumer service, dulu. Ketika ada kebijakan waktu itu, tutup, sehingga mereka ini mencoba-coba kembali untuk bertindak sebagai pengelola," ujar Wira.
Dirinya juga menyebutkan pelaku lain berinisial GSW, GRW, NWS, GSL dan HAL sebagai customer service. Mereka juga bertugas menjalankan website serta membantu para korban bermain.
"Adapun tugas daripada customer service yaitu menjalankan operasional website dengan membantu para pemain untuk melakukan deposit dan melakukan penarikan, serta membuat pembukuan database terhadap para pelaku," ucap Wira.
Baca juga: Meski Motif Masih Kabur, Polisi Tutup Kasus Tewasnya Brigadir RA
Setelah itu, pelaku lain berinisial RRUS dan AR memiliki peran di bidang search engine optimization atau SEO. Tugas ini untuk melakukan promosi di media sosial agar masyarakat tertarik.
Terakhir, pelaku yang merupakan wanita berinisial R dan YAO berperan sebagai admin yang juga melakukan promosi hingga komunikasi dengan pemain untuk segera membayarkan deposit dan bermain judi online.
"Tugas daripada admin yakni mempromosikan judi online melalui media sosial WhatsApp, dengan cara mengirimkan broadcast message sekaligus berkomunikasi dengan para pemain melalui media sosial WhatsApp supaya para pemain ini tertarik untuk bergabung dan memberikan deposit selanjutnya mereka mengakses website tersebut dengan memasang taruhannya," jelas Wira.
Baca juga: PUPR Tuntaskan Penataan Kawasan Agrowisata Tamansuruh Banyuwangi, Untuk Tujuan Ini
Diketahui, bisnis judi online yang bermarkas di rumah mewah Teluk Naga ini selama beroperasi 4 bulan telah meraup omzet sebesar Rp10 milliar. Adapun, Para pemain diminta untuk membayar pendaftaran lebih awal sebesar Rp25 ribu untuk bisa bermain di website tersebut dan setelah itu memasang taruhan yang telah disediakan.
Dari penggerebekan tersebut 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus judi online tersebut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya 11 tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca juga: Kadinkes Hj Raudatul Jannah Dorong Penggunaan Aplikasi SIHA untuk Eliminasi Kasus HIV/AIDS
Dengan ancaman hukuman 303 paling lama 10 tahun penjara, Pasal ITE terancam maksimal 10 tahun penjara, dan pasal pencucian uang maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menggerebek tiga rumah mewah yang diduga menjadi markas judi online di Teluk Naga, Tangerang, Banten.
Penggerebekan tersebut bermula saat patroli siber yang dilakukan polisi mendapati adanya kegiatan judi online yang bermarkas di Tangerang. (Sidik Purwoko)