WARTABANJAR.COM, SUNGAI TABUK – Beredar surat edaran Puskesmas Sungai Tabuk 1 di Kabupaten Banjar memberlakukan tarif saat pemeriksaan kesehatan.
Kabar yang beredar, tarif berlaku Rp 15 ribu bagi setiap pasien. Hal ini diberlakukan menyeluruh, Minggu (28/4).
Meski pasien yang datang sudah terdaftar dalam BPJS, tarif tetap berlaku. Hal ini seiring dengan pemberlakuan Perda No 6 Thn 2023 Tetang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga
Tagar Boikot MNC Trending di X Buntut Kabar Larangan Nonbar Timnas







