Lagi Asyik 'Makai' MN dan AR Digerebek Polisi di Murung Pudak
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Lagi 'makai' MN (26) dan AR (44) digerebek polisi di Tanjung Selatan, Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, Minggu (21/4/2024) sore.
Penggerebekan dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Hairul Ilmi, S.H.
Kedua pria itu adalah warga Desa Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kedua pria tersebut diamankan di sebuah rumah di Tanjung Selatan terkait dugaan peredaran gelap Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Petugas yang mendapat informasi dari warga bahwa di lingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya saat sedang menikmati narkoba tersebut.
Dari keterangan kedua pelaku, mereka mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Muara Harus.
[caption id="attachment_224712" align="alignleft" width="300"]
Barang bukti narkoba yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Tabalong dari pelaku MN dan AR. Foto: Polres Tabalong[/caption]
Polisi kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud namun saat akan dilakukan penangkapan, orang tersebut terlebih dahulu melarikan diri, namun identitasnya sudah dikantongi petugas sehingga ia menjadi target pengejaran.
Kedua pelaku MN dan AR saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Turut disita juga barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,02 gram, 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau, dan 2 buah gawai warna hitam dan biru. (berbagai sumber)
Editor: Yayu
Barang bukti narkoba yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Tabalong dari pelaku MN dan AR. Foto: Polres Tabalong[/caption]
Polisi kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud namun saat akan dilakukan penangkapan, orang tersebut terlebih dahulu melarikan diri, namun identitasnya sudah dikantongi petugas sehingga ia menjadi target pengejaran.
Kedua pelaku MN dan AR saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Turut disita juga barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,02 gram, 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau, dan 2 buah gawai warna hitam dan biru. (berbagai sumber)
Editor: Yayu