Tiga Pelaku Maling Motor Dibekuk Petugas Di Kota Pagatan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU - Tiga pelaku maling motor di Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu berhasil ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan personil gabungan Reskrim Polsek Kusan Hilir dan Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu serta Anggota Polsek Angsana.
Demikian disampaikan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, Rabu (24/04/2024). Menurut J Sinaga, ketiga pelaku maling motor itu antara lain berinisial VNV (29), MZ (24) dan HA (23). Penangkapan mereka dilakukan di Desa Angsana, RT 03 Kecamatan Angsana, Rabu (24/04/24) sekitar pukul 00.30 Wita.
“Pencurian sepeda motor di Pagatan. Tiga pelaku kami amankan,” ucap Jonser Sinaga seperti dikutip Wartabanjar.com.
Kasi Humas menjelaskan peristiwa pencurian terjadi tepatnya di area Lapangan 7 Februari, Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Rabu (17/04/24) sekira pukul 22.00 Wita. Pihaknya yang mendapat laporan kehilangan dari korban seketika bergerak memburu pelaku.
Baca juga: Jimmy Lin Dibilang Awet Muda Saat Posting Foto Bareng Aktor Pemeran Boboho
Korban berinisial IMB (19) menceritakan awalnya ia memarkirkan unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya di sebelah kiri depan Gedung Olahraga 7 Februari. Kemudian dirinya meninggalkan tempat tersebut untuk melakukan aktifitasnya.
Selang beberapa waktu kemudian atau sekitar dua jam, dirinya mendapati sepeda motor tersebut sudah raib dari tempatnya memarkir. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materil sekira Rp 16 juta. Korban langsung melaporkan kejadian kehilangan tersebut ke Polsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut.
“Mendapat laporan itu, Polsek Kusan Hilir dibackup Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Polsek Angsana akhirnya mengamankan ketiga tersangka di Angsana,” pungkas Iptu Sinaga.
Sementara itu Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badruddin menambahkan, ketiga tersangka atau pelaku merupakan warga Kecamatan Angsana. Yakni VNV warga Desa Bayansari, MZ dan HA warga Desa Purwodadi.
Baca juga: Meningkat, Realisasi Pendapatan Daerah Kalsel Capai Rp5,95 Triliun Hingga Februari 2024
“Ketiga tersangka dan barang bukti unit sepeda motor curiannya kami amankan di Mapolsek Kusan Hilir,” tutup Iptu Badruddin.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan alias curat. Pasal tersebut memungkinkan para pelaku untuk ditahan maksimal 5 tahun penjara. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko