WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberi kemudian izin tinggal warga negara asing (WNA) melalui kebijakan Izin Tinggal Peralihan.
WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia.
Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia.
Baca Juga
Breaking News Pemuda Diduga Gantung Diri di Pemurus Dalam
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan Izin Tinggal Peralihan atau Bridging Visa ini menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.
Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM
(Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia.







