Pimpinan MPR: Usai Putusan MK Saatnya Rekonsiliasi Semua Pihak

Baca juga: Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (Sidik Purwoko)

Baca juga: Prabowo-Gibran Bakal Hadiri Pengumuman Pemenang Pilpres 2024 di Kantor KPU

Editor: Sidik Purwoko