Baca juga: Mahfud MD: Pasca Putusan PHPU Pilpres 2024, Pro dan Kontra Harus Distop
“Sekali lagi saya mendukung penuh jika Presiden terpilih Prabowo Subianto merangkul semua partai politik untuk masuk dalam koalisi. Terlebih, filosofi demokrasi di Indonesia tidak mengenal oposisi,” ungkapnya.
Menurut dia, Prabowo sebagai pemenang Pilpres 2024 memiliki tanggung jawab besar untuk mempersatukan semua partai politik, dalam struktur pemerintahan, sebagaimana yang dilakukan Presiden Joko Widodo ketika memenangi Pilpres 2019.
“Musyawarah untuk mufakat menjadi ciri khas berdemokrasi di Indonesia. Untuk checks and balances terhadap pemerintahan yang ada, dapat dilakukan tanpa oposisi melalui mekanisme sistem hukum ketatanegaraan yang ada,” tandasnya.
Sebelumnya, MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, pada Senin (22/4/2024). Sidang pembacaan putusan, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga: Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Prabowo-Gibran Bakal Hadiri Pengumuman Pemenang Pilpres 2024 di Kantor KPU
Editor: Sidik Purwoko







