WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga keras terlibat dalam penjualan dan peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Tersangka yang berinisial B, berjenis kelamin laki-laki dan berusia 44 tahun, beralamat di Jalan S. Kalola, Desa Siengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom., melalui Kasihumas IPTU Jonser Sinaga mengatakan, keberhasilan pengamanan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkoba di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca juga:Beredar Rekaman CCTV Diduga Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu segera melakukan penyelidikan, yang pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024, sekitar pukul 11.00 WITA, berhasil mengamankan tersangka di Jalan Pesantren, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim berhasil menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 2,12 gram, serta 1 unit ponsel merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom, mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus ini.