Lupa Cabut Kartu ATM Usai Bertransaksi, SAD Kehilangan Uang Rp10,5 Juta di Tabalong
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANJUNG- SAD (68), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel pada Selasa (2/4/2024) malam singgah ke ATM untuk menarik uang Rp2 juta, sebelum pergi bekerja.
Namun rupanya kartu ATM tak sengaja tertinggal di mesin ATM.
Ia kemudian melaporkan kehilangan kartu ATM tersebut ke bank sekaligus membuat kartu ATM baru, namun setelah diperiksa ternyata saldo di rekeningnya berkurang banyak, diduga ada maling yang menggunakannya.
Saat diperiksa tersebut, tercatat ada enam kali transaksi penarikan uang sehingga total uangnya yang berkurang mencapai Rp10,5 juta.
Merasa kehilangan uang, ia lantas melaporkan hal ini ke Polres Tabalong.
Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K setelah melakukan penyelidikan kemudian mengamankan seorang pria berinisial MKAL (23), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Senin (18/4/2024) malam terkait dugaan tindak pidana pencurian di sebuah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Stadion, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak pada Kamis (4/4/2024) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan MKAL diamankan di kediamannya.
“Dari hasil penyelidikan Polisi diketahui terdapat kelalaian dari korban yakni ada kealpaan mengambil kembali kartu yang masih tertancap di mesin ATM tersebut” ungkap Joko.
Pelaku mengaku sama sekali tidak mengenal korban dan tidak mengetahui PIN kartu ATM tersebut, namun pelaku mencoba dengan PIN bawaan yang ternyata sesuai sehingga pelaku bisa mengambil uang tabungan milik korban tersebut.
“Kami rasa pihak bank pasti sudah menyampaikan pada awal pembuatan kartu ATM agar mengubah PIN (Personal Identification Number) atau dalam bahasa Indonesia adalah sandi bawaan menjadi nomor PIN pribadi namun kembali kami mengingatkan hal tersebut kepada warga dan juga teliti kembali sebelum keluar dari ATM apakah ada barang bawaan pribadi yang masih tertinggal,” imbau Joko, dikutip dari laman Polres Tabalong, Minggu (21/4/2024).
Saat ini pelaku MKAL sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Turut disita juga barang bukti berupa 1 lembar KTP milik pelaku, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 lembar baju warna putih dan 1 buah senapan angin. (yayu)