Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polres HST di Desa Rantau Keminting, Barang Bukti 19 Paket Sabu

    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Dua pengedar narkoba berhasil diamankan Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan.

    Kedua tersangka, berinisial SD dan YS, ditangkap di kawasan Desa Rantau Keminting, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU).

    Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

    Berbekal informasi warga, petugas melakukan penyelidikan hingga membuahkan hasil dengan ditangkapnya kedua tersangka pada Jumat (19/4/2024) malam sekitar pukul 21.30 Wita.

    Saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, polisi menemukan barang bukti 19 paket sabu dengan berat kotor 8,1 gram dan berat bersih 5,06 gram.

    Polisi juga mengamankan serok dari sedotan plastik, dompet kecil, handphone, uang tunai Rp990.000, motor Suzuki Spin warna putih pelat.

    Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

    Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) sub pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Sosok 2 Pria Diduga Pelaku Jambret di Sekumpul Tersebar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI