WARTABANJAR.COM, TABALONG – Seorang pria berinisial MS (23) warga desa Pampanan, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong diamankan Satreskrim Polres Tabalong pada Minggu (18/04/2024) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan diamankannya MS terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya kepada korban SN (20) warga Desa Telaga Itar pada Jumat malam (01/03/2024).
Menurut Keterangan korban, pelaku memiliki utang kepada korban dan ingin membayar
utang tersebut. Pelaku mengajak korban bertemu di depan sebuah sekolah SD di
Kecamatan Pugaan.
Baca Juga
Rumah di Jalan Gerilya Kampng Baru Banjarmasin Hangus Dilalap Api
Saat bertemu, pelaku membawa surat perjanjian dan meminta tanda tangan
kepada korban bahwa utang piutang antara
keduanya telah selesai.
Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban agar tidak mengganggu hubungan pelaku dengan pacar barunya. Keduanya terlihat percekcokan.
“Kenapa maka memburukan ulun kesana kemari?,” tanya korban.
(Kenapa mengatakan yang tidak baik tentang saya kesana kemari?)
“Tidak ada,” ucap pelaku dengan nada emosi,
“Kenapa pacar baru kamu tahu tentang masalah kita waktu pacaran dulu,” ucap korban lagi.
Korban menyampaikan pacar baru pelaku menghubunginya dan mengatakan bahwa
korban adalah wanita murahan.
“Dia ingin memburukan kamu,” ucap pelaku.
(Dia mau mengatakan yang tidak baik tentang kamu).
Korban mendorong pelaku tersebut karena emosi dan pelaku langsung memukul
korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri.