WARTABANJAR.COM, TABALONG - Seorang pria berinisial MS (23) warga desa Pampanan, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong diamankan Satreskrim Polres Tabalong pada Minggu (18/04/2024) pagi. Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan diamankannya MS terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya kepada korban SN (20) warga Desa Telaga Itar pada Jumat malam (01/03/2024). Menurut Keterangan korban, pelaku memiliki utang kepada korban dan ingin membayar utang tersebut. Pelaku mengajak korban bertemu di depan sebuah sekolah SD di Kecamatan Pugaan. Baca Juga Rumah di Jalan Gerilya Kampng Baru Banjarmasin Hangus Dilalap Api Saat bertemu, pelaku membawa surat perjanjian dan meminta tanda tangan kepada korban bahwa utang piutang antara keduanya telah selesai. Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban agar tidak mengganggu hubungan pelaku dengan pacar barunya. Keduanya terlihat percekcokan. "Kenapa maka memburukan ulun kesana kemari?," tanya korban. (Kenapa mengatakan yang tidak baik tentang saya kesana kemari?) "Tidak ada," ucap pelaku dengan nada emosi, "Kenapa pacar baru kamu tahu tentang masalah kita waktu pacaran dulu," ucap korban lagi. Korban menyampaikan pacar baru pelaku menghubunginya dan mengatakan bahwa korban adalah wanita murahan. "Dia ingin memburukan kamu," ucap pelaku. (Dia mau mengatakan yang tidak baik tentang kamu). Korban mendorong pelaku tersebut karena emosi dan pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri. Pukulan pelaku mengenai bagian hidung dan bibir korban sehingga korban mengalami luka. Korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. MS kemudian diamankan disebuah rumah di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak.dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong. Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku MS dan satu lembar surat keterangan Visum Et Repertum.(rilis) Editor Restu