Pukul Mantan Pacar, Pria di Tabalong Diamankan Polisi

    WARTABANJAR.COM, TABALONG – Seorang pria berinisial MS (23) warga desa Pampanan, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong diamankan Satreskrim Polres Tabalong pada Minggu (18/04/2024) pagi.

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan diamankannya MS terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya kepada korban SN (20) warga Desa Telaga Itar pada Jumat malam (01/03/2024).

    Menurut Keterangan korban, pelaku memiliki utang kepada korban dan ingin membayar
    utang tersebut. Pelaku mengajak korban bertemu di depan sebuah sekolah SD di
    Kecamatan Pugaan.

    Baca Juga

    Rumah di Jalan Gerilya Kampng Baru Banjarmasin Hangus Dilalap Api

    Saat bertemu, pelaku membawa surat perjanjian dan meminta tanda tangan
    kepada korban bahwa utang piutang antara
    keduanya telah selesai.

    Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban agar tidak mengganggu hubungan pelaku dengan pacar barunya. Keduanya terlihat percekcokan.

    “Kenapa maka memburukan ulun kesana kemari?,” tanya korban.

    (Kenapa mengatakan yang tidak baik tentang saya kesana kemari?)

    “Tidak ada,” ucap pelaku dengan nada emosi,

    “Kenapa pacar baru kamu tahu tentang masalah kita waktu pacaran dulu,” ucap korban lagi.

    Korban menyampaikan pacar baru pelaku menghubunginya dan mengatakan bahwa
    korban adalah wanita murahan.

    “Dia ingin memburukan kamu,” ucap pelaku.

    (Dia mau mengatakan yang tidak baik tentang kamu).

    Korban mendorong pelaku tersebut karena emosi dan pelaku langsung memukul
    korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri.

    Baca Juga :   Kabupaten HST Jadi Kawasan Siaga Bencana

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI