Ia menjelaskan amicus curiae merupakan suatu permohonan yang diajukan oleh seorang pihak untuk menjadi sahabat pengadilan.
“Sahabat pengadilan itu seharusnya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati. Jadi, mereka orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian dari perkara. Dia tidak terikat pada si A dan si B,” ujarnya.
Otto mencontohkan amicus curiae dari perguruan tinggi yang bukan merupakan partisan. Pihak seperti itu diperbolehkan mengajukan amicus curiae.
Baca juga: Ryeowook Super Junior Ngamuk Dinyinyiri Hater, Rossa Berikan Dukungan: I’m Totally With You
Meski demikian, dirinya tidak berkomentar tentang kemungkinan diterima atau tidaknya surat amicus curiae Megawati oleh MK.
Mega menyampaikan surat itu ke MK melalui Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.
Surat untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tersebut diserahkan di Gedung II MK yang diterima Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







