PDI Perjuangan Meradang Gara-Gara Megawati Dinilai Tak Tepat Ajukan Amicus Curiae
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan meradang karena Ketua Umum-nya Megawati Soekarnoputri dinilai tidak tepat menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan di Mahkamah Konstitusi (MK). Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan terkait perkara PHPU Pilpres 2024.
Kontan saja Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan justru Otto-lah yang semula meminta Megawati menjadi saksi dalam sidang sengketa pilpres. Akibatnya, Megawati batal dipanggil sebagai saksi di persidangan meski sudah bersedia hadir.
"Pak Otto Hasibuan barangkali lupa ya bahwa beliaulah yang meminta kehadiran Bu Mega sebagai saksi," kata Hasto seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Kamis (18/04/2024).
Baca juga: Judi Online Marak, Presiden Jokowi Gelar Ratas Bentuk Satgas Terpadu
Menurutnya, setelah Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk menyatakan pendapatnya malah dikritik oleh Otto. Padahal, dirinya menegaskan, Megawati mengajukan amicus curiae bukan sebagai ketua umum PDI Perjuangan ataupun mantan presiden, melainkan warga negara Indonesia.
"Tetapi dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan bahwa Megawati Soekarnoputri tidak tepat menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara PHPU Pilpres 2024 ke MK, Selasa (16/04/2024). Hal itu karena Mega merupakan pihak yang berperkara.
Baca juga: Konflik Iran-Israel Memanas, Menko Airlangga Pastikan Inflasi Masih Terkendali
"Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat," kata Otto.
Ia menjelaskan amicus curiae merupakan suatu permohonan yang diajukan oleh seorang pihak untuk menjadi sahabat pengadilan.
"Sahabat pengadilan itu seharusnya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati. Jadi, mereka orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian dari perkara. Dia tidak terikat pada si A dan si B," ujarnya.
Otto mencontohkan amicus curiae dari perguruan tinggi yang bukan merupakan partisan. Pihak seperti itu diperbolehkan mengajukan amicus curiae.
Baca juga: Ryeowook Super Junior Ngamuk Dinyinyiri Hater, Rossa Berikan Dukungan: I’m Totally With You
Meski demikian, dirinya tidak berkomentar tentang kemungkinan diterima atau tidaknya surat amicus curiae Megawati oleh MK.
Mega menyampaikan surat itu ke MK melalui Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.
Surat untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tersebut diserahkan di Gedung II MK yang diterima Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko