WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Media sosial Instagram milik Sandra Dewi mendadak menghilang.
Kejaksaan Agung menanggapai kabar tersebut.
“Kalau urusan itu (Instagram Sandra Dewi) hilang atau menghilang bukan urusan kita,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).
Ketut menegaskan untuk media sosial belum bisa dijadikan alat bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Instagram Sandra Dewi Hilang, Ini Kata Kejaksaan Agung
Editor: Yayu







